Satresnarkoba Kotabaru Bekuk R di Semisir, 19 Paket Sabu Diamankan
Kotabaru, Saijaannews – Seorang perempuan berinisial R (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru dalam Operasi Antik Intan 2025 di Desa Semisir, Kotabaru.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/6/2025) pukul 01.30 Wita di RT 001 Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Riyanto mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi karena diduga kuat sebagai pengedar sabu.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga bahwa pelaku sering menjual sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya,” jelas Agus.
Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam, hingga berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti narkotika.
“Tersangka R ditangkap tanpa perlawanan. Saat penggeledahan kami menemukan 19 paket sabu siap edar,” terang Iptu Agus Riyanto.
Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 6,14 gram dan berat bersih mencapai 4,24 gram, disimpan dalam dompet kecil milik pelaku.
“Selain sabu, kami juga menyita satu unit handphone Infinix hitam dan dua plastik klip kosong sebagai barang bukti tambahan,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa pelaku saat ini diamankan di Polres Kotabaru dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Agus.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan narkoba yang merusak generasi bangsa,” tutup Iptu Agus Riyanto.
