Penangkapan Pengedar Sabu di Langadai: Polres Kotabaru Sita 3,29 Gram Sabu
Kotabaru, Saijaannews – “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sabu,” tegas Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., usai Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial YA (26) di Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir, Jumat (30/5/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA di pinggir jalan conveyor, lokasi yang kerap digunakan pelaku untuk bertransaksi. “Kami menerima laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim langsung bergerak dan menangkap tersangka,” jelas Kapolres.
Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 3,99 gram dan berat bersih 3,29 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, satu sendok takar dari sedotan hitam, satu dompet kecil warna merah, serta satu unit handphone merek Redmi.
“Uang tunai sebesar Rp550.000 dan satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan nomor polisi DA 1884 GI juga kami sita sebagai barang bukti,” ujar AKBP Doli.
Polisi menduga YA merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang lebih besar. “Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambahnya.
YA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kalau terbukti, pelaku bisa dijatuhi hukuman pidana penjara dalam jangka waktu lama,” tegas Kapolres.
AKBP Doli juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. “Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan kita,” pungkasnya.
