Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Korupsi Transaksi Fiktif di Salah Satu Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp2,53 Miliar
Kotabaru, Saijaannews – Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang terjadi di salah satu Bank BUMN, dengan modus transaksi penyetoran fiktif.
“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/Res.3.2./2024/Reskrim tanggal 7 Oktober 2024, yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif,” jelas Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Senin (19/5/2025).
Peristiwa terjadi pada Agustus hingga Oktober 2023 dengan korban adalah salah satu Bank BUMN. Dua tersangka telah ditetapkan: FM (mantan Kepala Unit) sebagai pelaku utama, dan AM (teller) yang membantu pelaksanaan transaksi fiktif.
“FM menyalahgunakan wewenang dengan membuat penyetoran palsu tanpa uang fisik sebanyak 38 kali transaksi ke rekening pribadinya. Total kerugian negara mencapai Rp2,53 miliar,” terang Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP M. Taufan Maulana, S.Tr.K., S.I.K.
Tersangka AM menggunakan user ID miliknya melalui sistem New Delivery System (NDS) untuk mencatat transaksi fiktif dengan nominal antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per kali transaksi. Uang hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan keduanya untuk bermain judi online.
“Kami sudah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp970 juta, dan masih melakukan upaya maksimal agar seluruh kerugian negara bisa dikembalikan,” tambah AKP Taufan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 56 KUHP.(Me)
