Satresnarkoba Polres Kotabaru Tangkap Z (37) di Tanjung Pelayar, Sita Dua Paket Sabu dan iPhone
Kotabaru, Saijaannews – Satresnarkoba Polres Kotabaru menangkap pria berinisial Z (37) di Desa Tanjung Pelayar dalam Operasi Antik Intan 2025.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, di Jalan Raya Tanjung Pelayar, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar.
Z merupakan warga Tanjung Sungkai, diduga kuat mengedarkan sabu berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Kapolres kotabaru melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, Iptu Agus Riyanto, membenarkan bahwa pelaku merupakan target dalam pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025.
“Informasi awal dari masyarakat menyebutkan pelaku kerap melakukan transaksi sabu di sekitaran wilayah Tanjung Pelayar,” ujar Agus.
Petugas Satresnarkoba lalu melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung.
“Barang bukti yang kami amankan yakni dua paket sabu dengan berat bersih 4,26 gram, serta satu timbangan digital,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu iPhone 11 Pro Max, dompet, plastik klip, sendok sedotan, botol kecil, celana, dan uang tunai.
“Total uang tunai yang diamankan sebesar Rp950.000. Diduga hasil dari transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” katanya.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba setempat.
Z dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
