Polsek Kelumpang Tengah Amankan Penjual Miras dalam Operasi Sikat Intan 2025
Saijaannews, Kotabaru – Dalam rangka mendukung keberhasilan Operasi Sikat Intan 2025, Unit Reskrim Polsek Kelumpang Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (61), warga Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, karena diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5) malam sekitar pukul 22.30 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Dalam penggerebekan di kediaman pelaku, polisi menyita sejumlah botol miras dari berbagai merek, antara lain:
- 4 botol miras merk Anggur Merah Orang Tua
- 2 botol merk Anggur Merah McDonald
- 2 botol merk Newport Revolution
Kapolsek Kelumpang Tengah, AKP Muhammad Rezki, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui menjual miras tersebut seharga Rp100.000 per botol. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Tengah untuk proses pembinaan dan penindakan lebih lanjut.
“Tindakan ini merupakan respon terhadap keresahan masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kami,” tegas AKP Rezki.
Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Kelumpang Tengah untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.(Me)
