Hak Terbengkalai 2 Bulan, PMO dan BA Tagih Komitmen Dinas Koperasi UKM Kalsel
KALIMANTANDAILY, BANJARBARU — Polemik mandeknya honorarium Project Management Office (PMO) dan Business Assistant (BA) di Kalimantan Selatan akhirnya memasuki babak baru.
Setelah sempat terkatung-katung tanpa kejelasan selama dua bulan (periode Maret–April 2026), Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya bersedia membuka ruang dialog dan menerbitkan garansi tertulis.
Pertemuan darurat ini dihadiri oleh perwakilan PMO Kabupaten Banjar, PMO Barito Kuala, PMO Tanah Laut, serta BA Kabupaten Banjar dan BA Barito Kuala guna menuntut transparansi tata kelola birokrasi yang dinilai lambat.
Merespons keresahan para pendamping lapangan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Rahmaddin MY, A.Ks., M.Si, berjanji akan langsung melakukan percepatan administrasi. Pihaknya resmi menerbitkan Surat Pernyataan Komitmen per tanggal 20 Mei 2026.
“Pertemuan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan dengan baik… Kami memahami teman-teman PMO dan BA merupakan ujung tombak pendampingan koperasi dan UMKM di daerah,” ujar Dr. Rahmaddin.
Dalam surat tersebut, dinas berkomitmen mempercepat birokrasi mulai dari verifikasi hingga penerbitan SP2D dengan target pencairan paling lambat pada 22 Mei 2026.
Gerakan ini bermula dari surat resmi Permohonan Keterangan Resmi Terkait Pembayaran Gaji BA dan PMO yang dilayangkan ke pihak dinas. Pasalnya, memasuki bulan ketiga, hak para pekerja lapangan ini justru tak kunjung menemui titik terang.
Syahrani, M.M., M.Ag., BA Kotabaru yang juga inisiator serta konseptor gerakan aspirasi ini, menegaskan bahwa aksi mereka adalah kritik konstruktif terhadap profesionalitas sistem perlindungan pekerja.
Syahrani menekankan yang dituntut adalah kepastian, transparansi, dan evaluasi total pada sistem pengupahan.
Meski haknya ditunda, para BA dan PMO tetap bekerja penuh di lapangan.
Langkah administrasi diambil sebagai cara elegan untuk menuntut kejelasan tanpa memicu konflik destruktif.
“Harapan kami sederhana, agar ke depan sistem administrasi dan tata kelola pembayaran dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat waktu,” tegas Syahrani.
Senada dengan Syahrani, Diah Kusumayanti, PMO Kabupaten Banjar yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengaku lega karena akhirnya dinas mau menemui mereka secara langsung. Namun, ia memberikan catatan kritis agar kasus ini menjadi bahan evaluasi serius.
Ruang komunikasi ini setidaknya memberikan kepastian hukum dan psikologis bagi para pekerja.
Diah mengingatkan bahwa selama 2 bulan tanpa gaji, program pendampingan UMKM di daerah tidak pernah berhenti.
Ia mendesak agar tata kelola ke depan diperbaiki agar keresahan serupa tidak menjadi rapor merah tahunan.
“Kami semua tetap bekerja dan menjalankan tanggung jawab… Karena itu kami berharap ke depan komunikasi dan tata kelola administrasi dapat lebih tertib,” pungkas Diah.
Kini, bola panas ada di tangan Dinas Koperasi Kalsel. Realisasi janji pada 22 Mei 2026 akan menjadi pembuktian apakah komitmen tersebut serius atau sekadar pereda tensi sesaat.
