Patroli Dini Hari, Polisi Tangkap Pria di Kotabaru Bawa 19 Paket Sabu
Saijaannews, Kotabaru – Seorang pria warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 04.00 WITA, di pinggir Jalan Veteran, Desa Dirgahayu RT 14, Pulau Laut Utara. Petugas yang sedang melakukan patroli rutin mencurigai gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan.
Kapolres Kotabaru melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota Satres Narkoba telah mengamankan satu orang laki-laki yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket dengan berat kotor 4,46 gram dan berat bersih 2,56 gram,” ujar Iptu Agus.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit handphone merek Realme warna hitam, satu kotak rokok Sampoerna Menthol, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau hitam dengan nomor polisi DA 6433 GD.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. Mulyadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami imbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tambah Iptu Agus.(Me)
