Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tak Ada Unsur Pidana Ditemukan
Saijaannews, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah asli dan sah, usai dilakukan penyelidikan menyeluruh serta uji forensik terhadap dokumen-dokumen pendukung. Kesimpulan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 Jokowi. Namun, hasil penyelidikan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Brigjen Djuhandhani menyampaikan bahwa Polri telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni, dosen, hingga SMA Negeri 6 Surakarta, tempat Jokowi menempuh pendidikan menengah.
“Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujarnya.
Polri juga menyita dan memverifikasi sejumlah dokumen penting, seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut diuji forensik dan hasilnya identik serta valid.
“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik dan cocok dengan dokumen pembanding. Bahkan, skripsi milik Jokowi terbukti diketik dan dicetak sesuai teknologi era 1985,” tambah Djuhandhani.
Dalam laporannya, TPUA menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun, hasil penyelidikan Polri menyimpulkan tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Saat ini, kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, dan belum dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak ada dasar hukum yang cukup.
Polri juga mengungkap bahwa TPUA tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam menilai keabsahan laporan yang mereka ajukan.
“Potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar bisa saja diproses, jika ditemukan unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah tersebut,” tandas Brigjen Djuhandhani.
