Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Kosan Sungai Kupang,15 Paket Narkotika Diamankan
Saijaannews, KOTABARU – Dua orang pria diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kosan yang terletak di Jalan Sungai Kupang RT 02 RW 01, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Penangkapan berlangsung pada hari Sabtu (17/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial T (33), warga Desa Batu Tangga, Hulu Sungai Tengah dan HF (25), pemilik kosan, warga Desa Awang Baru, Hulu Sungai Tengah.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita 15 paket sabu dengan berat kotor 4,67 gram dan berat bersih 1,67 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu plastik klip kosong, potongan double tip, tas selempang hitam, handphone merk VIVO, pipet kaca, dan alat hisap sabu (bong).
Kapolres Kotabaru melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, Iptu Agus Riyanto membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas transaksi sabu yang sering dilakukan di kos milik Hasmi. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu siap edar,” ujar Iptu Agus Riyanto, Rabu (21/05/2025).
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Sub Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kapolres Kotabaru mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini adalah musuh bersama yang harus kita berantas demi generasi yang bersih dan sehat,” tambah Iptu Agus.
Dalam hal ini Polres Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah, khususnya di daerah-daerah rawan yang kerap dijadikan lokasi transaksi ilegal.(Me)
